Menia, Dalam upaya menerapkan program unggulan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua, Kejari tersebut melakukan pemantauan dokumen pengelolaan dana desa tahun 2023 di Desa Kujiratu, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Rabu (13/12/2023) di Kantor Desa Kujiratu.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Moch. Eko Joko Purnomo, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Suseno, menjelaskan bahwa program Jaksa Jaga Desa bertujuan untuk meminimalkan kesalahan administrasi yang dapat menyebabkan korupsi.
“Monitoring pengelolaan dana desa tahun 2023 di Desa Kujiratu adalah bagian dari Program Jaksa Jaga Desa dengan tujuan meminimalkan ruang kesalahan administrasi yang dapat menyebabkan korupsi,” ujarnya.
Monitoring dan pendampingan ini dianggap sangat penting untuk memastikan penggunaan keuangan negara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara tepat.
“Di Sabu Raijua, ada dua desa yang termasuk dalam Program Jaksa Jaga Desa, yaitu Desa Kujiratu dan Desa Loborai,” tambahnya.
Kepala Desa Kujiratu, Melky Anthonius Kana, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua atas pemantauan di desanya dan menjadikan Desa Kujiratu sebagai salah satu desa perdana dalam program Jaksa Jaga Desa.
Perlu diingat bahwa Program Jaksa Jaga Desa adalah inisiatif Jaksa Agung RI yang memberikan pendampingan kepada desa dalam menentukan dan menetapkan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) untuk kemaslahatan bersama.
Sumber: Pelopor9