
Kupang, BapaKita.id - Konsultan Pendamping Wilayah 5 Provinsi NTT Latif Daka,SH Tenaga Ahli Madya Penanganan Pengaduan dan Masalah Dana Desa NTT Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia menanggapi pernyataan Bupati Lembata Eliaser Yetji Sunur ST. MT yang dimuat mediaonline dengan Judul : Sunur: Sebaiknya Menteri Makan Uang saja disana.http://www.fajarpedia.com/2020/04/28/sunur-sebaiknya-menteri-makan-uang-saja-disana/
Latif Daka,SH mengatakan” Tidak
ada yg substantif dalam pemberitaan tersebut, pernyataan Bupati Lembata itu
mencerminkan sebagai pamong yang belum memahami
secara baik terhadap regulasi atau aturan hukum dalam sebuah program
pemerintahan dan justru memalukan dirinya sendiri.
Ini menunjukan kepada publik tentang ketidak mampuannya dalam
mengelola dinamika berpemerintahan, sebagai seorang pejabat .
Semestinya Bupati tidak harus bingung mengatasi situasi
karena adanya berubahnya regulasi" sebab itu hal yg normatif apalagi
negara dalam keadaan seperti sekarang ini.
Lebih lanjud Latif Daka,SH mengatakan”Sedangkan pernyataan
kedua orang anggota DPRD dalam pemberitaan tersebut yg mengatakan bahwa terlalu
banyak syarat untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(BLT-DD) dan
perlunya diskresi bagi Bupati untuk mengatasi ruwetnya masalah ini.
Pernyataan ini juga menunjukan bhwa mungkin belum memahami
terhadap regulasi di maksud atau belum memahami apa sebenarnya norma dasar dari
Permendes 6/2020, PMK.40/2020 dan Permendagri 20/2020,
Mereka seharusnya tau dari mana ketiga regulasi itu lahir
dan objek yang akan diatur khusus tentang
apa - apa saja sehingga adanya ketiga regulasi tersebut, karena merupakan
terjemahan dan turunan dari Perppu 1/2020” ujar Latif Daka,SH
Lantas diskresi apa yg mereka maksudkan? apa urgensinya
sehingga ngotot perlunya diskresi.
Agar tidak menjadi polimik maka sebaiknya Pak bupatinya
tinggal memerintahkan dinas agar segera memberikan data DTKS ke desa biar desa
segera melakukan klarifikasi ,penduduk mana yg sdh dibiayai oleh PKH atau
program lain,sisanya yg layak baru Diberi BLT Dana Desa
Bahwa Kementerian Desa telah merespon dengan sangat cepat
atas kondisi lapangan. Dengan Tegas bapak Menteri Desa PDTT merilis untuk
Pendataan BLT Dana Desa Tidak Menggunakan 14 kriteria Kemiskinan sebagai dasar
penetapan penerima BLT.
Data Kemensos DTKS hanyalah Rujukan di desa untuk mencocokan
dengan hasil pendataan oleh relawan desa agar Tidak terjadi pendobelan
penerima. Selanjutnya jika masyarakat miskin dan korban Dampak Covid-19 Tidak
Memiliki NIK (KTP dan KK) tetap didaftar dan dibahas di forum musyawarah desa.
Jika masy meyakini betul sebagai warga desa dan layak
mendapatkan, maka Kepala Desa cukup membuat Surat Keterangan Penduduk.
Begitupun juga dengan Rekening Bank. Jika kondisi Tidak
memungkinkan untuk membuka Rekening di Bank, maka boleh dilakukan pembayaran
Tunai di desa dengan pengawasan langsung oleh para pihak sesuai ketentuan dalam
protokoler Penggunaan BLT Lawan Covid-19.
Dan semua ini SUDAH dilakukan oleh seorang Ibu Bupati di
Kabupaten Rote Ndao NTT. Dengan sigap merespon perubahan dan telah menyalurkan
BLT Dana Desa untuk ribuan warga miskin yang selama ini belum mendapatkan PKH
dan BPNT.
Tidak ada yang sulit bagi orang yang berkehendak baik dalam
keadaan Darurat ini demi membantu warganya dalam mengatasi dampak Covid-19. Bukan
melempar kesalahan tanpa argumen dan dasar sesuai perkembangan dan kedaruratan.