Bupati Lembata Belum Memahami Regulasi Secara Baik.

Kamis, 30 April 2020 01:30 Admin Web Dibaca 2481x
Bupati Lembata Belum Memahami Regulasi Secara Baik.
Latif Daka,SH Tenaga Ahli Madya Penanganan Pengaduan dan Masalah Dana Desa NTT Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia
SHARE THIS:

Kupang, BapaKita.id - Konsultan Pendamping Wilayah 5 Provinsi NTT Latif Daka,SH Tenaga Ahli Madya Penanganan Pengaduan dan Masalah Dana Desa NTT  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia menanggapi pernyataan Bupati Lembata Eliaser Yetji Sunur ST. MT yang dimuat mediaonline dengan Judul : Sunur: Sebaiknya Menteri Makan Uang saja disana.http://www.fajarpedia.com/2020/04/28/sunur-sebaiknya-menteri-makan-uang-saja-disana/

 

Latif Daka,SH mengatakan” Tidak ada yg substantif dalam pemberitaan tersebut, pernyataan Bupati Lembata itu mencerminkan sebagai pamong yang belum memahami  secara baik terhadap regulasi atau aturan hukum dalam sebuah program pemerintahan dan justru memalukan dirinya sendiri.

 

Ini menunjukan kepada publik tentang ketidak mampuannya dalam mengelola dinamika berpemerintahan, sebagai seorang pejabat .

 

Semestinya Bupati tidak harus bingung mengatasi situasi karena adanya berubahnya regulasi" sebab itu hal yg normatif apalagi negara dalam keadaan seperti sekarang ini.

 

Lebih lanjud Latif Daka,SH mengatakan”Sedangkan pernyataan kedua orang anggota DPRD dalam pemberitaan tersebut yg mengatakan bahwa terlalu banyak syarat untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(BLT-DD) dan perlunya diskresi bagi Bupati untuk mengatasi ruwetnya masalah ini.

 

Pernyataan ini juga menunjukan bhwa mungkin belum memahami terhadap regulasi di maksud atau belum memahami apa sebenarnya norma dasar dari Permendes 6/2020, PMK.40/2020 dan Permendagri 20/2020,

 

Mereka seharusnya tau dari mana ketiga regulasi itu lahir dan objek yang akan diatur khusus  tentang apa - apa saja sehingga adanya ketiga regulasi tersebut, karena merupakan terjemahan dan turunan dari Perppu 1/2020” ujar Latif Daka,SH

 

Lantas diskresi apa yg mereka maksudkan? apa urgensinya sehingga ngotot perlunya diskresi.

 

Agar tidak menjadi polimik maka sebaiknya Pak bupatinya tinggal memerintahkan dinas agar segera memberikan data DTKS ke desa biar desa segera melakukan klarifikasi ,penduduk mana yg sdh dibiayai oleh PKH atau program lain,sisanya yg layak baru Diberi BLT Dana Desa

 

Bahwa Kementerian Desa telah merespon dengan sangat cepat atas kondisi lapangan. Dengan Tegas bapak Menteri Desa PDTT merilis untuk Pendataan BLT Dana Desa Tidak Menggunakan 14 kriteria Kemiskinan sebagai dasar penetapan penerima BLT.

 

Data Kemensos DTKS hanyalah Rujukan di desa untuk mencocokan dengan hasil pendataan oleh relawan desa agar Tidak terjadi pendobelan penerima. Selanjutnya jika masyarakat miskin dan korban Dampak Covid-19 Tidak Memiliki NIK (KTP dan KK) tetap didaftar dan dibahas di forum musyawarah desa.

 

Jika masy meyakini betul sebagai warga desa dan layak mendapatkan, maka Kepala Desa cukup membuat Surat Keterangan Penduduk.

 

Begitupun juga dengan Rekening Bank. Jika kondisi Tidak memungkinkan untuk membuka Rekening di Bank, maka boleh dilakukan pembayaran Tunai di desa dengan pengawasan langsung oleh para pihak sesuai ketentuan dalam protokoler Penggunaan BLT Lawan Covid-19.

 

Dan semua ini SUDAH dilakukan oleh seorang Ibu Bupati di Kabupaten Rote Ndao NTT. Dengan sigap merespon perubahan dan telah menyalurkan BLT Dana Desa untuk ribuan warga miskin yang selama ini belum mendapatkan PKH dan BPNT.

 

Tidak ada yang sulit bagi orang yang berkehendak baik dalam keadaan Darurat ini demi membantu warganya dalam mengatasi dampak Covid-19. Bukan melempar kesalahan tanpa argumen dan dasar sesuai perkembangan dan kedaruratan.