
Mingar, BapaKita.id
- Tidak hanya pohon Mangrove yang dapat mencegah abrasi, tanaman
pandan laut atau Pandanus
tectorius juga berfungsi sebagai tanaman penjaga pantai.
Pandan laut merupakan tanaman berdaun hijau abadi (evergreen) yang
hidup di pinggir pantai.
Pandan laut berfungsi sebagai pemecah ombak, pencegah erosi dan
abrasi serta menjadi tempat bertelurnya penyu. Jika populasi tumbuhan ini punah
karna kerusakan yang ditimbulkan oleh manusia maka dampaknya akan terasa sekali
oleh manusia itu sendiri.
Bagaimana
mungkin pembabatan mengunakan alat berat yang terjadi di Desa Pasir Putih
Mingar yang dilakukan oleh pemerintah untuk membangun fasiitas publik berupa
lapangan volley pantai tidak mengindahkan aspek keselamatan lingkungan, habitat
hutan dan jenis tanaman yang dilindungi, ekosistem laut dan perairan masuk
kategori kejahatan hal itu diungkapkan Yohanes Vianey K. Burin, SH selaku Ketua
Partai Gerindra Kabupaten Lembata saat dijumapi media ini Minggu 12 Juli 2020.
“Ini sudah
sangat jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang
Undang RI Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang Undang RI
Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang
Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya ini sudah sangat jelas sesuai dengan bukti yang ada dilapangan
atau lokasi ini tegas Vian Burin pengaca senior Lembata tersebut sambil
menunjuk bukti pembabatan pohon pandan laut dan juga indikasi pencurian pasir
laut.
Saat
dijumpai dilokasi penggusuran pandan di pantai mingar Desa Pasir Putih Kecamatan
Nagawutun Vian Burin yang juga tokoh pejuang otonomi Lembata 1999 menjelaskan
adanya dugaan tiga jenis kejahatan yakni pengrusakan pandan dan ekosistemnya,
penyerobotan tanah misi yang dimiliki oleh gereja persis dibelakang sekolah SDK
Mingar dan pencurian pasir inikan jelas
- jelas kategori kejahatan yang secara sadar sudah dilakukan oleh pemerintah,
ujar Vian Burin
Lembata Milik Seluruh
Rakyat
Anggota Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (Justice, Peace and Integrity of Creation/JPIC) Provinsi SVD Ende, Pater Steph Tupeng Witin SVD yang hadir di lokasi dan terlibat mengadvokasi rakyat Mingar, mengatakan bahwa ratusan pohon pandan yang dibabat habis di pinggir Pantai Watan Raja Desa Pasir Putih Mingar Kecamatan Nagawutung atas perintah penguasah telah merusak lingkungan pantai yang sangat terkenal itu.
Pohon pandan yang berusia ratusan tahun adalah aset lingkungan yang menjadi ciri kas identitas pantai pasir putih. Pandan juga memiliki sejarah panjang sebagai sumber pangan lokal yang menyelamatkan hidup warga Mingar saat paceklik.
“Kita
mengutuk keras tindakan perusakan lingkungan ini yang bisa kita kategorikan
sebagai kejahatan lingkungan yang luar biasa. Kekuasaan di Lembata patut diduga
anti keutuhan lingkungan dan menjadi medium merusakkan kelestarian lingkungan.
Kita harap agar peristiwa ini tidak menimbulkan konflik meluas di tengah masyarakat.
Pohonp pandan yang dijaga ratusan tahun dibabat dalam sekejap oleh mesin
kekuasaan Lembata yang diduga rakus dengan kesenangan pribadi saja. Volley
pantai itu produk kesenangan kekuasaan yang hanya menjadikan masa kekuasaan
sebagai saat rekreasi murahan tanpa pernah memperhitungkan dampak buruk bagi
rakyat. Rakyat Mingar telah mengalami bencana gelombang laut mencapai
perkampungan pada tahun 2003 yang mengancam keberadaan gedung SDK Mingar yang
berjarak 70-an meter dari pinggir laut.”
Jurnalis dan penulis ini mengharapkan agar pemerintah Lembata menghentikan upaya merusak lingkungan dan lebih membangun infrastruktur dan kebutuhan urgen yang lebih mendesak.
Apalagi niat merusak lingkungan hanya untuk sebuah lapangan volley pantai. Rencana itu pun tidak pernah disosialisasikan kepada warga. Bahkan pasir putih pun dicuri oleh pengusaha yang dekat dengan kekuasaan yang dalam catatan lingkungan hidup Lembata merusak hutan bakau (mangrove) di Merdeka, Kecamatan Lebatukan tahun 2019.
Rangkain kegiatan
kunjungan JPIC (Justice, Peace, and Integration of Creation) Provinsi Ende juga
diadakan misa bersama umat di gereja Paroki Mingar pada hari Minggu 12 Juli
2020 serta pendampingan kelompok muda peduli lingkungan pariwisata berbasis
ekologis dan partisipatif masyarakat.
Turut ikut dalam rombongan kunjungan dan melihat
langsung koondisi langsung lokasi pembabatan rombongan yang ikut diantara lain Ketua
DPD Partai Amanat Naional Kabupaten Lembata Fransiskus Limawai Koban, Ketua DPD
Partai Kebangkitan Bangsa, anggota JPIC Provinsi Ende Stef Tupen Witin SVD
Forum PRB (Peduli Resiko Bencana) Mikhael Alexander Raring, anggota bidang
hukum Wahli Indonesia Provinsi NTT Dominikus Karang, dan Komunitas Peduli
Lingkungan Hewan, Hutan dan Tumbuhan serta Keanekaragaman Hayati. BapaKita