
Jakarta, BapaKita.id – Dunia usaha
perlu mendapatkan kenyamanan dalam berinvestasi sehingga roda perkonomian
berjalan sebagaimana mestinya untuk keberlangsungan hidup bangsa ini.
Kasus
kerdit fiktif yang melibatkan empat pegawai Bank Pembangunan Daerah Nusa
Tenggara Timur (Bank NTT), terkait kredit tanpa agunan yang merugikan negara
sebesar Rp 4,1 miliar.
Menurut Yohanes Agustino Masteriano Bidang Organisasi,
Keanggotaan dan Kelembagaan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia di hubungi
media ini mengatakan ” Kasus kredit fiktif yang melibatkan
pegawai bank NTT tidak boleh menghambat pertumbuhan jumlah pengusaha muda di
NTT.
Opini tidak boleh diciptakan untuk menakut nakuti
pengusaha muda untuk berhubungan dengan bank dalam urusan modal usaha.
Dalam kasus korupsi ini kita sepakat untuk mendorong
aparat penegak hukum bekerja sebaik-baiknya.
Justru kita meminta semua pihak kususnya dunia
perbankan untuk membantu dan mempermudah para pelaku usaha sampai ke pelosok –
pelosok desa di Provinsi NTT guna mempermudah akses pelaku usaha dalam
menumbukan roda perekonomian di Provinsi NTT.
Benahi mental karyawan Bank NTT dalam pelayanan kredit
dan bimbing pengusaha muda kita agar berkembang dan naik kelas menjadi
pengusaha nasional. Ini tanggungjawab kita Bersama.
Untuk
di ketahui kasus ini dalam penanganan pihak Kejaksan Negeri Kupang Kepala Seksi
Pidana Khusus Kejari Kota Kupang, Januaris Boli Tobing mengatakan, keempat
tersangka yang ditahan itu adalah, Bonefasius Ola Masan, Yohana Bai Lao, Johan
Gebu dan Yohanes Agus alias Tejo.
"Tiganya
ditahan di rutan sementara tersangka wanita ditahan di lapas wanita selama 20
hari ke depan," ujarnya kepada sejumlah wartawan, , Kamis (6/2).
Enam
tersangka itu terdiri dari empat pegawai Bank NTT dan dua dari pihak swasta,
yakni Linda Liudianto dan Hadmen Puri. Keduanya saat ini sedang menjalani
hukuman di Lapas Kupang. Kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Untuk
sementara enam tersangka, jika dalam perkembangan ditemukan ada keterlibatan
pihak lain, maka bisa ada penambahan," katanya.
Menurutnya,
dalam proses pemeriksaan, salah satu tersangka atas nama Yohanes Agus alias
Tejo, terkesan tidak kooperatif. Sehingga walau beralasan sakit, namun jaksa
menjemput paksa untuk ditahan.
"Alasan
sakit tetapi tidak ada surat keterangan dari dokter. Setelah diperiksa dokter,
yang bersangkutan dinyatakan sehat, sehingga kita tahan," tandasnya.
Keempat
tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU No 20 Tahun 2001 Jo pasal 18 tentang
perubahan atas UU No 32 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
subsider pasal 3 UU Tipikor. (Malcom/BapaKita.id)